Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 memastikan kasus udang impor yang tercemar radioaktif tidak terkait dengan hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Penegasan ini disampaikan Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula saat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menemukan kontaminasi Cesium-137 pada produk udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS) pada Juli 2025.
Akibat temuan itu, kontainer udang tersebut dikembalikan ke Indonesia.
Bara menjelaskan, kandungan radioaktif pada udang BMS sebesar 68,48 Bq/kilogram.
Angka ini jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS, yakni 1.200 Bq/kilogram.
Meski demikian, konsumsi makanan yang terpapar radioaktif dalam jangka panjang tetap berbahaya.
“Kalau memang dikonsumsi terus-menerus itu bisa menyebabkan kerusakan atau dampak buruk pada kesehatan,” ujar Bara.
Pemerintah Indonesia tetap menganggap temuan ini serius karena menyangkut kesehatan masyarakat.
“Kita hanya menunjukkan kepada dunia luar bahwa kami mampu untuk mengatasi ini secara cepat dan efektif,” tegas Bara.
Sebagai imbas kasus ini, AS mewajibkan sertifikat bebas radioaktif untuk udang dan cengkeh dari Jawa dan Lampung.
“Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut,” kata Bara.
Sertifikat ini merupakan bagian dari peringatan impor (import alert) #99-52 yang dikeluarkan FDA.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditunjuk sebagai otoritas penerbit sertifikat tersebut.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menyatakan akan menggunakan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan (SMHKP) yang sudah ada.
“Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif,” jelas Ishartini.
Setiap unit pelaksana teknis (UPT) yang mengeluarkan sertifikat harus memastikan eksportir melampirkan data hasil uji laboratorium dari Badan Riset dan Teknologi Nasional (BRIN).
Biaya sertifikasi tidak dipungut, namun pengusaha mungkin dikenakan biaya uji laboratorium.
Selain daftar kuning untuk Jawa dan Lampung, AS juga menetapkan daftar merah bagi perusahaan produsen udang dan cengkeh yang terbukti terpapar Cesium-137.
Dua perusahaan Indonesia yang masuk daftar merah adalah PT BMS dan PT NJS.
Kedua perusahaan ini dapat keluar dari daftar merah dan kembali mengekspor ke AS jika mengantongi sertifikasi dari pihak ketiga yang diakreditasi FDA.
Namun, pemerintah belum menentukan organisasi independen yang akan memberikan sertifikasi tersebut.






