Jakarta – Pemerintah berencana melakukan redenominasi rupiah. Meski begitu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan harga rupiah tersebut belum dilakukan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal tersebut.
RUU Redenominasi sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI).
Airlangga mengakui bahwa redenominasi berpotensi berdampak pada inflasi. “Pasti akan berdampak (terhadap inflasi),” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bagaimana redenominasi dapat memicu kenaikan harga.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah. Tujuannya adalah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap barang dan jasa.
Denny mengklaim kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” kata Denny dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai rencana redenominasi rupiah belum tepat diterapkan saat ini.
Menurutnya, penerapan redenominasi memerlukan pertimbangan kondisi ekonomi, keuangan negara, dan masyarakat.
“In this economy, tampaknya masih tidak diperlukan redenominasi rupiah,” kata Huda. Ia berpendapat redenominasi menyimpan risiko kegagalan dan bisa menyebabkan inflasi.
Huda menambahkan, pemahaman yang berbeda di masyarakat mengenai redenominasi dapat menimbulkan kenaikan harga. Akibatnya, inflasi akan meningkat tajam dan daya beli masyarakat semakin tertekan.






