Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran yang melarang penanaman kelapa sawit baru di seluruh wilayah provinsi.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat, efektif sejak Senin, 29 Desember 2025.
“Tidak boleh ada lagi penanaman kelapa sawit baru di Jawa Barat, baik di lahan masyarakat, perusahaan, maupun pihak lainnya,” tegas Dedi Mulyadi, Rabu (31/12/2025), mengutip poin utama dalam surat edaran tersebut.
Keputusan ini didasari oleh pertimbangan mendalam terkait keberlanjutan lingkungan hidup, pelestarian sumber daya alam, serta komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan karakteristik unik Jawa Barat.
Pemerintah daerah, menurut Dedi, perlu mengendalikan pengembangan komoditas perkebunan yang tidak sesuai dengan kondisi agroekologi dan karakteristik wilayah.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mengimbau para petani dan pelaku usaha perkebunan untuk melakukan alih tanam dari kelapa sawit ke komoditas unggulan Jawa Barat atau komoditas lokal yang lebih sesuai dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, dan karakteristik daerah masing-masing.
Dedi Mulyadi, politikus dari Partai Gerindra, menekankan pentingnya pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta pengurangan risiko kerusakan lingkungan dalam proses alih tanam ini.
Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menginventarisasi dan memetakan areal perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayahnya, serta memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha perkebunan dalam proses transisi komoditas.
Integrasi kebijakan ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan juga menjadi perhatian utama.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa proses alih tanam harus dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, dan menghindari dampak sosial yang merugikan.
Gubernur berharap surat edaran ini menjadi panduan bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, selaras dengan karakteristik wilayah, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Jawa Barat berkomitmen untuk menjaga kelestarian alamnya sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan komoditas lokal yang lebih berkelanjutan.






