Jakarta – Pemerintah Indonesia menuntut kepatuhan platform digital global terhadap hukum nasional. Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Rabu (11/2/2026).
Meutya Hafid menegaskan, platform digital harus memastikan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil trafik dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” ujar Meutya Hafid.
Indonesia, dengan 229 juta pengguna internet, bukan hanya pasar, tetapi juga yurisdiksi hukum yang harus dihormati.
Salah satu contohnya, pemerintah menutup konten pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan. Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tegas tersebut.
Setelah penutupan, perwakilan platform X dari regional dan global datang ke Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” tegas Menkomdigi.
Selain itu, pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online sejak 20 Oktober lalu.
Data PPATK menunjukkan penurunan nilai transaksi judi online dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Meutya Hafid menyebut capaian ini hasil kerja sama Kemkomdigi dan Polri.
“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention (pencegahan) dan law enforcement (penegakan hukum).”
Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, Menkomdigi meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut.
Agenda digital 2026, menurut Meutya Hafid, bergerak pada tiga fokus: terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi erat bersama Polri. Tujuannya, memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada satu Rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.






