Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II. Bantuan ini hanya akan disalurkan pada periode Juni-Juli 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Tidak ada sampai sekarang BSU tahap II,” tegas Yassierli kepada media di kantornya, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan penyaluran BSU tahap pertama telah mencapai 2.450.068 penerima hingga 24 Juni 2025.
Jumlah ini dari total target 3.697.836 pekerja.
Saat ini, masih ada 1.247.768 pekerja yang dalam proses penyaluran.
Program BSU memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600 ribu tanpa potongan.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Penerima BSU adalah WNI yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Syarat lainnya, gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara upah minimum di daerahnya.
Bantuan ini tidak diberikan kepada ASN, TNI, Polri, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU merupakan salah satu dari lima program stimulus ekonomi pemerintah.
Program lainnya adalah diskon tarif tol, subsidi transportasi, bantuan sosial, dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.






