NusantaraPolitika

Rahmat Minta Revisi UU Pemilu Tekan Potensi PSU

519
×

Rahmat Minta Revisi UU Pemilu Tekan Potensi PSU

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, situasi ini akan merusak kualitas demokrasi dan membuka ruang bagi mafia pemilu untuk menjadikan PSU sebagai sarana bisnis.

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menilai Revisi Undang-undang Pemilu perlu difokuskan pada upaya membatasi potensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).

Ia mengingatkan bahwa PSU kerap dimanfaatkan sebagai celah bisnis dan sarang mafia demokrasi, sehingga penting untuk diperketat dalam pembahasan regulasi ke depan.

“Mumpung ini masih hangat di depan kita, ternyata PSU ini menguras energi, mengurus anggaran, bahkan menyebabkan timbulnya korban nyawa yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kita berharap dalam RUU ke depan ini kita coba agar menghindari PSU terjadi,” ucap Rahmat dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ia mengungkap bahwa pemicu utama PSU umumnya berasal dari persoalan integritas dan mutu penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, rendahnya kualitas pendidikan politik masyarakat juga memperburuk situasi tersebut.

Rahmat mengingatkan pula akan adanya dugaan bahwa PSU kerap sengaja diciptakan oleh pihak tertentu guna memperoleh keuntungan. “Bahkan ada dugaan PSU ini disengaja. Ada beberapa TPS yang kita temukan yang mereka merindukan lagi PSU. Karena apa? Karena mereka semuanya dapat ketiban ‘berkah’ ketika PSU terjadi,” ujar Rahmat.

Menurutnya, penyelenggara bisa memperoleh honor tambahan, saksi partai mendapat tugas kembali, sementara masyarakat di TPS bisa mendapatkan “siraman” atau pemberian lainnya.

Ia mencontohkan adanya skenario di mana beberapa pemilih yang tidak terdaftar disengaja diloloskan untuk menciptakan celah gugatan agar PSU bisa digelar kembali.

Legislator dari Fraksi PKS ini menegaskan bahwa fenomena PSU pada pilkada serentak 2024 mesti menjadi perhatian khusus dalam pembahasan RUU Pemilu yang akan digodok Komisi II DPR.

Ia menilai PSU dapat menjadi jalan masuknya agen penyusup dari berbagai pihak yang ingin mencari keuntungan, baik dari pihak kandidat, penyelenggara, maupun masyarakat. “Kalau ini terjadi, (PSU) ini bisa menjadi virus demokrasi yang ke depan ini ada agennya. Ada agen-agen yang sengaja memasukkan penyusup untuk merusak beberapa orang sehingga nanti terulang lagi PSU,” kata Rahmat.

Menurutnya, situasi ini akan merusak kualitas demokrasi dan membuka ruang bagi mafia pemilu untuk menjadikan PSU sebagai sarana bisnis.

“Kalau ini terjadi tentu akan menyebabkan demokrasi kita bermasalah. Kemudian PSU ini dijadikan sebagai ‘ajang bisnis’ bagi orang-orang mafia-mafia demokrasi jahat. Dan ini tentu harus kita antisipasi dari sekarang lewat RUU nanti yang akan kita bahas,” tegas Rahmat.

Dalam rapat kerja dan dengar pendapat Komisi II dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu pada Senin, 5 Mei 2025, Rahmat juga menyoroti kejadian PSU di Puncak Jaya yang berlangsung pada 7 April lalu.

Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai tamparan keras bagi demokrasi Indonesia, karena menyebabkan belasan korban jiwa dan ratusan luka-luka. Rahmat menilai PSU telah menimbulkan kerugian besar, bukan hanya secara materiil, tetapi juga menguras energi dan mengorbankan nyawa masyarakat.

Menanggapi kondisi tersebut, ia menyarankan agar pelaksanaan PSU melibatkan lebih banyak unsur keamanan, tidak hanya TNI dan Polri, tetapi juga aparat lain seperti Badan Intelijen Negara (BIN), untuk mencegah terulangnya kekacauan.

“Mungkin ini perlu pelibatan aparat-aparat yang di luar mungkin yang seperti biasa kita lakukan koordinasi. Di sini tentu mungkin informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) ya. Ini terkait dengan beberapa PSU yang tersisa. Agar hal-hal yang kemarin terjadi itu tidak terjadi lagi,” kata Rahmat.

Upaya pencegahan dan mitigasi disebutnya harus dilakukan secara aktif agar masyarakat memahami pentingnya pelaksanaan pilkada secara damai, dan kejadian seperti di Puncak Jaya tidak kembali terulang.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik PSU. Ia menyampaikan bahwa evaluasi mendalam dibutuhkan guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“PSU harus dievaluasi secara mendasar agar permasalahan serupa tidak terulang,” ujar Bima, dikutip dari siaran pers pada Selasa, 6 Mei 2025.

Bima menekankan pentingnya penutupan celah sejak awal proses pemilu untuk mencegah terjadinya gugatan. Ia juga mendorong pembahasan teknis terkait tata cara berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, tingginya jumlah PSU berkaitan erat dengan kuatnya kepentingan politik, sehingga diperlukan komitmen dari semua pihak untuk menjaga netralitas. “Komitmen politik kita bersama untuk tidak melakukan intervensi atau cawe-cawe adalah kunci ke depan,” ucapnya.