Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan kecaman keras terhadap advokat Hotman Paris Hutapea terkait tindakannya yang dianggap merendahkan martabat jurnalis di depan publik.
Insiden yang terjadi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung tersebut dinilai mencederai semangat kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa melontarkan pertanyaan kepada narasumber adalah hak konstitusional wartawan demi memenuhi kebutuhan informasi publik.
Munir menyadari setiap narasumber memiliki kebebasan untuk menjawab atau menolak pertanyaan, namun tetap memegang kewajiban menjaga etika komunikasi di ruang publik.
“Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik karena kami bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).
Organisasi tersebut memastikan bahwa desakan ini tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani oleh sang advokat.
Fokus utama PWI adalah menjaga marwah profesi agar setiap insan pers mendapatkan perlindungan dari intimidasi verbal saat berada di lapangan.
Munir mengingatkan posisi vital advokat dan wartawan sebagai dua pilar demokrasi yang seharusnya saling menghormati fungsi profesi satu sama lain.
PWI Pusat secara resmi menuntut Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers atas insiden tersebut.
Langkah ini dipandang krusial guna merawat hubungan harmonis antardua profesi demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat.
PWI berkomitmen penuh untuk terus berdiri di garis terdepan dalam membela wartawan dari segala bentuk ancaman maupun pelecehan profesi.
Pihaknya turut mengajak aparat penegak hukum serta praktisi hukum untuk membangun budaya komunikasi yang lebih beretika dan saling menghargai.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi,” pungkasnya.






